Trending

Menpan-RB Terbitkan Keputusan Baru: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya untuk Posisi Ini, Tenaga Honorer Wajib Tahu!


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK. 


Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
  • Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  • Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.


Persyaratan Administratif:

Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.


Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.


Posisi yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu:


Pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada posisi berikut:

  • Guru dan tenaga pendidik
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola operasional umum
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional


Kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara sebagai bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN. Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan-RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak